Jumat, 01 April 2011

Juragan Pemerkosa Ingin Nikahi Korban

Tindakan Maryanto (52) juragan ikan, warga Dusun Bogor II Kecamatan Playen yang ditahan Polres Gunungkidul dalam kasus pemerkosaan terhadap TS (21) pembantunya sendiri, beberapa hari yang lalu, kali ini menawarkan penyelesaian secara damai di luar jalur hukum. Dia ingin menikahi korban.

Namun tawaran tersangka ini justru dianggap pihak keluarga korban merupakan kiat tersangka menghindari jeratan hukum. Karenanya polisi diminta profesional dalam mengusut kasus ini secara tuntas.

Kasat Reskrim AKP Widi Saputro di kantornya Senin (21/3/11) menyatakan, belum mendengar ada upaya keluarga tersangka untuk melakukan penyelesaian di luar ranah hukum. Tetapi jika berpijak dari kasus tersebut tidak seharusnya kasus ini diselesaikan secara damai.

"Kasus ini sudah memenuhi unsur pidana dan tersangka bisa dijerat hukuman berat sesuai pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," katanya.

Jika sejak semula akan dinikahi, menurutnya tidak perlu melakukan perbuatan pencabulan. "Jangan kemudian setelah kasusnya dilaporkan polisi kemudian baru berupaya damai dan sanggup untuk menikahinya," imbuh Kasat Reskrim serius.

Semua pihak diharapkan menghargai hukum dan tetap taat hukum. Jika memang ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana, yang dikuatkan dengan unsur barang bukti dan saksi, termasuk adanya pengakuan tersangka, harus diusut tuntas melalui jalur hukum.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Maryanto yang dikenal sebagai juragan ikan laut, telah tega memperkosa korban yang merupakan pembantunya sendiri. Kasus yang sudah berulang kali dilakukan ini, terungkap setelah korban pulang ke rumahnya di Desa Ngunut Kecamatan Playen, akibat tidak tahan dengan perbuatan majikannya.

Orang tua korban yang tidak terima atas perlakuan tersangka, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More